Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Tahun Lalu, Simak Syarat Pengajuan KUR BRI 2023

Kompas.com - 10/03/2023, 18:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dalam pengajuan KUR BRI Mikro, calon debitor harus menyiapkan beberapa dokumen seperti kartu identitas berupa KTP, surat keterangan pembuatan KTP, kartu keluarga, atau akta nikah.

Kemudian, memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan, RT atau RW atau surat keterangan domisili usaha.

Selain itu, untuk plafon KUR di atas Rp 50 juta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain syarat dokumen tersebut, calon debitor juga harus memenuhi ketentuan pengajuan KUR BRI 2023 Mikro sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Baca juga: Penyebab Pengajuan KUR Petani hingga Nelayan Ditolak Bank

3. Syarat KUR BRI Kecil

Calon debitor yang ingin mengajukan KUR BRI 2023 Kecil perlu menyiapkan dokumen kartu identitas, SIUP, TDP, NPWP, SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, dan wjib Memiliki NPWP.

Selain itu, calon debitor juga wajib ikut serta dalam program BPJS.

Adapun kriteria umum KUR BRI Kecil ialah:

  • Belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema, skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Demikian syarat dan ketentuan pengajuan KUR BRI 2023 yang terbaru. Cermati dengan baik karena syarat dan ketentuannya berbeda dari KUR sebelumnya.

Baca juga: Simak Suku Bunga dan Tips Sebelum Ajukan KUR BRI 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com