JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada Jumat, (10/3/2023).
Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia, PT BAT Coin Indonesia, atau PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing bilang diperoleh informasi saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi.
Baca juga: Daftar 8 Investasi Ilegal yang Dihentikan SWI
"Sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).
Sehubungan dengan hal tersebut, Tongam menjelaskan, PT Ina Pay Indonesia, PT BAT Coin Indonesia, atau PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Dengan demikian, perusahaan ini lantas dikeluarkan dari daftar investasi ilegal yang dirilis SWI.
Di sisi lain, SWI pada awal Maret 2023 ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca juga: Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” terang dia.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini.
Caranya dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tongam berpesan, ketika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: SWI: Kerugian akibat Investasi Ilegal 2022 Capai Rp 109,67 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.