Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan, Kemenkeu: Sejauh Ini UU dan PP Tidak Melarang

Kompas.com - Diperbarui 11/03/2023, 09:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Perusahaan tersebut pun bersifat tertutup atau non-listing.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Sederet Harta Wahono Saputra, Kepala Kantor Pajak Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun

Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.

Pada UU 5/2014 di pasal 5 huruf h yang mengatur mengatur kode etik dan perilaku ASN, hanya disebutkan bahwa ASN perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara dalam PP 94/2021, pada pasal 5 huruf a hanya disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Serta pada pasal 5 huruf b disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Prastowo mengatakan, Kemenkeu masih akan mendalami informasi dari KPK terkait kepemilikan saham oleh pegawai pajak. Menurutnya, jika kepemilikan bisnis itu hanya berkaitan usaha kecil, maka seharusnya tidak menjadi persoalan.

"Nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami, jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia

Baca juga: Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-Undang

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, setidaknya dua dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak, merupakan perusahaan konsultan pajak.

Ia mengatakan, dua perusahaan konsultan pajak itu tidak terkait dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” kata Pahala saat ditemui di kantor Bappenas, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Menurut Pahala, menjadi berbahaya ketika pegawai Ditjen Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak. Sebab, perusahaan sebagai wajib pajak, memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin.

Sementara itu, pegawai Ditjen Pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak dengan jumlah maksimum.

“Nah muncul risiko, begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak,” ucapnya.

Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com