KOMPAS.com - Vaksin virus corona (Covid-19) booster kedua sudah bisa dilakukan oleh masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sejak 24 Januari lalu.
Vaksin booster kedua ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, vaksin yang bisa digunakan untuk dosis booster kedua adalah jenis vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Lantas, bagaimana dengan jenis vaksin Covid-19 booster kedua dan dosisnya?
Baca juga: Ketahui, Ini Ketentuan Dosis Vaksin Covid-19 Booster Kedua
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk petugas kesehatan dan kelompok lanjut usia sebagai berikut:
Baca juga: Ketahui, Ini Arti Warna Status Kode QR di Aplikasi SatuSehat
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi SatuSehat
Untuk diketahui, vaksin booster kedua ini bisa diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Baca juga: Cara Update Aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile
Sebagai informasi, tiket vaksin booster kedua bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat melalui aplikasi SatuSehat Mobile, yang telah dirilis menggantikan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket vaksin ini bisa ditunjukkan kepada petugas ketika akan melakukan vaksinasi booster kedua. Tata cara melihat dan mengunduh tiket vaksin booster kedua sebagai berikut:
Tiket vaksin booster kedua ini bisa disimpan, dengan meng-klik Simpan Sebagai Gambar. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan tiket vaksin booster kedua melalui e-mail.
Demikianlah ulasan mengenai daftar dan dosis vaksin booster kedua yang bisa dipakai oleh masyarakat umum.
Baca juga: Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.