Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap 3 Hukuman Terberat bagi Pegawai Kemenkeu yang Langgar Aturan

Kompas.com - 11/03/2023, 20:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya yakni memberhentikan pegawai tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Syaratnya

"Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. Itu hukuman terberat dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya," ujar Sri Mulyani dilansir dari Kontan.co.id, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan apabila dirasa hukuman itu tak terlalu berat, dirinya menyampaikan kelanjutannya akan ditanyakan kepada Menko Polhukam.

"Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil," kata dia.

Baca juga: Ada Konser Blackpink, Okupansi Kamar Hotel Sekitar GBK Naik 30 Persen

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan apabila pegawai yang terkena hukuman tersebut akhirnya harus menjalani proses penegakan hukum, Kemenkeu dengan terbuka akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.

Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.

"Tentu akan terus dilakukan dan saya akan update kepada Pak Mahfud mana saja yang telah ditindaklanjuti," kata dia.

Baca juga: Kolaps, Silicon Valley Bank Ditutup Regulator AS

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara PLTU Kurangi Emisi, Olah Limbah Debu Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Cara PLTU Kurangi Emisi, Olah Limbah Debu Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Whats New
Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Whats New
Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Whats New
Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup 'Menghijau'

Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup "Menghijau"

Whats New
Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Whats New
Aptiknas dan Advance Digitals Tandatangani MoU di Bidang Pemasaran Digital

Aptiknas dan Advance Digitals Tandatangani MoU di Bidang Pemasaran Digital

Rilis
OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Monitor Potensi Risiko di Tengah Gejolak Global

OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Monitor Potensi Risiko di Tengah Gejolak Global

Whats New
Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Whats New
Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Rilis
Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Whats New
Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Whats New
KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

Whats New
Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Whats New
Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Whats New
PT GNI Hadirkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga di Lingkar Industri

PT GNI Hadirkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga di Lingkar Industri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com