Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak ingin Didatangi "Debt Collector", Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet

Kompas.com - 11/03/2023, 20:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) selalu mewanti-wanti debt collector atau penagih utang untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait penarikan kendaraan debitor.

Meskipun demikian, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan, konsumen atau debitor juga perlu mengingat kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.

"Konsumen wajib memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan angsuran yang akan dibayar," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ada Debt Collector Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Dalam beberapa kasus, ia menceritakan ada orang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar, tetapi mengakali dengan surat pendapatan yang seolah-olah memiliki kemampuan bayar cicilan.

"Yang membohongi diri sendiri ke depannya akan jadi masalah kan," imbuh dia.

Selain itu, ia mengimbau debitor untuk memiliki itikad baik, sekurang-kurangnya dengan tidak melakukan modifikasi perjanjian atau dengan memindahtangankan barang dalam proses pembiayaan.

"Dalam beberapa kasus, sebenarnya eksekusi tidak perlu terjadi. Tapi, eksekusi dilakukan biasanya karena unit (kendaraan) berada di pihak ketiga," ujar dia.

Ia bilang, dari eksekusi kendaraan yang dilakukan penagih utang, sebanyak 99 persen posisi unit kendaraan berada di orang ketiga.

Di sisi lain, Suwandi bilang, debitor dapat melakukan tindakan proaktif ketika merasa terlambat membayar cicilan.

Misalnya, debitor bisa mendatangi perusahaan pembiayaan dan mengajukan permohonan restrukturisasi atau rescheduling.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+