Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak ingin Didatangi "Debt Collector", Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet

Kompas.com - 11/03/2023, 20:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) selalu mewanti-wanti debt collector atau penagih utang untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait penarikan kendaraan debitor.

Meskipun demikian, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan, konsumen atau debitor juga perlu mengingat kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.

"Konsumen wajib memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan angsuran yang akan dibayar," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ada Debt Collector Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Dalam beberapa kasus, ia menceritakan ada orang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar, tetapi mengakali dengan surat pendapatan yang seolah-olah memiliki kemampuan bayar cicilan.

"Yang membohongi diri sendiri ke depannya akan jadi masalah kan," imbuh dia.

Selain itu, ia mengimbau debitor untuk memiliki itikad baik, sekurang-kurangnya dengan tidak melakukan modifikasi perjanjian atau dengan memindahtangankan barang dalam proses pembiayaan.

"Dalam beberapa kasus, sebenarnya eksekusi tidak perlu terjadi. Tapi, eksekusi dilakukan biasanya karena unit (kendaraan) berada di pihak ketiga," ujar dia.

Ia bilang, dari eksekusi kendaraan yang dilakukan penagih utang, sebanyak 99 persen posisi unit kendaraan berada di orang ketiga.

Di sisi lain, Suwandi bilang, debitor dapat melakukan tindakan proaktif ketika merasa terlambat membayar cicilan.

Misalnya, debitor bisa mendatangi perusahaan pembiayaan dan mengajukan permohonan restrukturisasi atau rescheduling.

Ia juga meminta debitor melakukan dokumentasi ketika pengajuan restrukturisasi. Hal ini berguna sebagai bukti ketika nanti ada penagih utang yang mendatangi debitor.

"Jadi bisa menunjukkan, ini saya sudah bicara lho, komunikasi," ungkap dia.

Selanjutnya, ketika debitor benar-benar tidak bisa meneruskan cicilan baik dengan restruturisasi kredit dan rescheduling, ada opsi untuk oper kredit.

"Silakan datang bersama orang yang mau oper kredit. Opsi ini diatur dalam Undang-undang Fidusia, dan boleh kalau perusahaan pembiayaannya setuju. Yang penting komunikasi, jangan kabur-kaburan," terang dia.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Dengan adanya oper kontrak secara resmi di perusahaan pembiayaan, debitor pertama tidak akan dikejar-kejar kembali oleh penagih utang.

Opsi lain untuk menghindari eksekusi penagih utang dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kendaraan ke perusahaan pembiayaan ketika sudah tidak mampu membayar angsuran dan tidak ada pihak yang akan oper kontrak.

Unit kendaraan tersebut dapat dijual atau dilelang bersama dan hasilnya lebihnya dapat kembali ke debitor.

Terakhir, Suwandi mewanti-wanti konsumen untuk tidak memberikan data yang palsu ketika mengajukan pembiayaan.

"Jangan melakukan pindah tangan kemana-mana dengan bermodalkan STNK. STNK bukan bukti kepemilikan kendaraan, nanti bisa kena pasal," ucap dia.

Baca juga: Mau Ajukan Pembiayaan? Simak Dulu Tips Atur Modal Usaha Berikut Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com