Selanjutnya, fungsi bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan fungsinya ini, wewenang bank sentral meliputi:
Baca juga: Berikan Layanan Wealth Management, HSBC Indonesia Buka Kantor Cabang Baru
Ketiga, fungsi bank sentral adalah menjaga stabilitas sistem keuangan. Adapun yang dimaksud dengan stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.
Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Bank sentral juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU.
Baca juga: Asa Ibu-ibu Keluarga Prasejahtera Buka Usaha dengan Pembiayaan Syariah
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian bank sentral, tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam perekonomian suatu negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.