Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sentral: Pengertian, Tujuan, Tugas, Fungsinya

Kompas.com - 12/03/2023, 00:37 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank sentral adalah lembaga yang sangat dibutuhkan dalam perekonomian suatu negara. Karena salah satu tugas bank sentral adalah adalah mengelola kebijakan moneter untuk memandu perekonomian negara dan mencapai tujuan ekonomi.

Pengertian bank sentral

Dilansir dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, pengertian bank sentral adalah instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara.

Adapun tanggung jawab dari bank sentral di antaranya adalah mengawasi kebijakan moneter untuk melaksanakan tujuan tertentu seperti stabilitas mata uang, inflasi yang rendah dan kesempatan kerja penuh.

Baca juga: Sri Mulyani Bantah Abaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang 964 Pegawai Kemenkeu

Sebagai sebuah badan keuangan yang dimiliki pemerintah, bank sentral juga tertanggungjawab dalam penerbitan mata uang, mengatur sistem kredit, dan mengawasi bank-bank komersial. 

Selain itu, bank sentral juga mengelola cadangan devisa dan bertindak sebagai lender of last resort. Dengan kata lain, salah satu fungsi bank sentral adalah sebagai pemberi pinjaman kepada bank dalam keadaan yang memaksa untuk menjaga likuiditas dari bank tersebut.

Di Indonesia, yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Rafael Simpan Rp 37 Miliar di Brangkas Bank Mandiri, Ini Tarif Sewanya

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI. BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien,

Tujuan bank sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tujuan pokok yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal ini berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2004 pasal 7. 

Adapun nilai rupiah yang stabil ini dilihat dari dua aspek, yaitu:

  • Kestabilan nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa, yang diukur dengan inflasi.
  • Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing, yang diukur dengan nilai tukar atau kurs.

Baca juga: Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Diungkap Pekan Depan

Tugas bank sentral

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, tugas BI atau bank sentral adalah sebagai berikut:

  • Menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap barang dan jasa.
  • Menjaga sistem keuangan agar tetap stabil.
  • Menerbitkan dan memantau regulasi untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
  • Menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap mata uang negara asing.
  • Menentukan dan menyelenggarakan kebijakan moneter.
  • Melaksanakan riset dan pengawasan.
  • Mengatur dan memastikan sistem pembayaran berjalan lancar.
  • Menyimpan uang kas negara dan menyediakan bantuan uang untuk bank-bank konvensional di Indonesia yang sedang menghadapi krisis.

Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 orang atau maksimal 7 orang Deputi Gubernur.

Bank sentral memiliki fungsi sebagai bank sirkulasi, artinya bank sentral berhak mengatur peredaran uang di suatu negara.KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri Bank sentral memiliki fungsi sebagai bank sirkulasi, artinya bank sentral berhak mengatur peredaran uang di suatu negara.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap 3 Hukuman Terberat bagi Pegawai Kemenkeu yang Langgar Aturan

Fungsi bank sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Kebijakan moneter adalah keputusan yang diambil dalam rangka menunjang aktivitas ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di masyarakat.

Fungsi bank sentral adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter adalah:

  • Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, mengatur kredit atau pembiayaan.
  • Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Baca juga: Tak ingin Didatangi Debt Collector, Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Selanjutnya, fungsi bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan fungsinya ini, wewenang bank sentral meliputi:

  • Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran.
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  • Bank sentral menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

Baca juga: Berikan Layanan Wealth Management, HSBC Indonesia Buka Kantor Cabang Baru

3. Menjaga stabilitas sistem keuangan

Ketiga, fungsi bank sentral adalah menjaga stabilitas sistem keuangan. Adapun yang dimaksud dengan stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.

Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Bank sentral juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU.

Baca juga: Asa Ibu-ibu Keluarga Prasejahtera Buka Usaha dengan Pembiayaan Syariah

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian bank sentral, tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam perekonomian suatu negara. 

 

Bank sentral adalah instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara.SHUTTERSTOCK/HARISMOYO Bank sentral adalah instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com