Bansos pangan berupa beras, telur, dan ayam, disebutkan akan disalurkan selama Maret, April, dan Mei mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bansos diberikan untuk menekan inflasi pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa akan memberikan bantuan beras selama tiga bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Selengkapnya baca di sini
4. Soal Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan, Kemenkeu: Sejauh Ini UU dan PP Tidak Melarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Perusahaan tersebut pun bersifat tertutup atau non-listing.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).
"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.
Selengkapnya baca di sini
5. 3 Cara Rafael Alun Sembunyikan Hartanya
Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sangat lihai dalam menyembunyikan hartanya. Harta kekayaan sebenarnya jauh melebihi harta yang dilaporkannya di LHKPN.
Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Kejatuhan Rafael justru bermula dari viralnya perilaku pamer kekayaan putranya yang bernama Mario Dandy Satriyo.
Lonjakan harta Rafel Alun Trisambodo juga dinilai tidak wajar. Diduga terdapat transaksi mencurigakan dalam puluhan rekeningnya dengan transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Tentunya sebagai orang pajak yang mengetahui seluk beluk aturan perpajakan di Indonesia, ia tentu sudah sangat piawai mengakali kepemilikan asetnya yang tak wajar sebagai pejabat negara. Akibat perilakunya yang menyembunyikan harta kekayaan, ia bisa saja terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.