Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Bisnis Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Dinilai Masih Setengah Hati

Kompas.com - 13/03/2023, 12:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis pakaian bekas impor tetap diminati meski pemerintah telah mengeluarkan larangan melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, masih maraknya bisnis baju bekas impor ini dikarenakan peran pemerintah dalam larangan penjualan baju bekas impor setengah hati.

"Larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya yang beredar di toko online juga tidak kena sanksi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Antisipasi Impor Sepatu Bekas, Pemerintah Bentuk Tim Satgas

Bhima menyoroti aksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membakar pakaian bekas impor.

Ia mengatakan, saat ini, yang dibutuhkan bukan aksi simbolik melainkan penegakan regulasi di lapangan dan sanksi bagi importir.

"Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jugal baju bekas impor (thrifting)," ujarnya.

Lebih lanjut, Bhima mengatakan, dari sisi konsumen, baju bekas impor masih diminati karena harga terjangkau, bermerek, dan persediaan yang sangat banyak.

Baca juga: Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Alasannya


Ia juga mengatakan, penjual baju bekas impor dapat ditemui di toko fisik, toko online, dan media sosial.

"Kalau kita browsing di media sosial misalnya, ada yang sampai live sales dan memang menarik dibanding beli baju baru yang harganya bisa 4 kali lipat dari bekas. Dari segi kualitas meski tidak semua layak, tapi pintar-pintarnya si konsumen saja untuk mensortir," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bakal menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

Baca juga: Kemendag Musnahkan Produk Elektronik hingga Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tepatnya dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Jadi kita bisa pastikan praktik jual beli yang bekas (impor) itu enggak boleh. Pokoknya kita ikutin aturan saja," sebut Jerry.

"Untuk implementasi aturan itu, kita harus bersinergi dengan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, semuanya. Intinya kita sinergi supaya semuanya sesuai prosedur," sebut Jerry.

Jerry menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.

Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp 8,5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com