Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?

Kompas.com - 13/03/2023, 13:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan harta kekayaan pejabat, salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan masyarakat, sejak terkuaknya kasus pengemplangan pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II. Kini statusnya sudah tak lagi menjabat ketika Menkeu Sri Mulyani Indrawati memecatnya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rafael dituding tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya yang kini diduga mencapai Rp 500 miliar. Sementara harta Rafael yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar lebih.

Padahal, harta kekayaan bagi ASN wajib dilaporkan.

Baca juga: Soal Kepala Bea Cukai Makassar, Kemenkeu: Belum Dicopot, Klarifikasi LHKPN Dulu

ASN wajib laporkan harta kekayaan

Menurut penjelasan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, sejak status calon ASN telah ditetapkan jadi ASN, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya. 

ASN ini terdiri atas ASN, TNI, dan Polri.

"Harus melaporkan, kan sudah jadi bagian ASN juga bahkan sekarang disatukan dalam SPT (surat pemberitahuan) mereka," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Khusus ASN, selain melaporkan kekayaannya melalui SPT wajib pajak orang pribadi, juga harus melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan LHKPN. 

Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

Apa beda LHKAN dan LHKPN? 

LHKAN telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Pengisian LHKAN ini bisa dilakukan lewat situs instansi masing-masing.

Kemudian, juga ada kewajiban ASN melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk LHKPN hanya jabatan tertentu yang bisa melaporkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 38/KMKM.01/2011.

Jabatan tertentu tersebut yakni Direktur Jenderal Anggaran, pejabat Eselon I dan Eselon II, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara, serta para pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Direktorat Anggaran I, II, III, dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Kemenkeu Sebut Eko Darmanto Akui Tak Laporkan Seluruh Hartanya di LHKPN

Dasar aturan LHKAN dan LHKPN

Aturan ASN laporkan harta melalui LHKPN juga telah diatur dalam payung hukum yang kuat, Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam SE Menteri PANRB terbaru, LHKAN dan LHKPN wajib dilaporkan tiap tahun termasuk bila ada penambahan harta.

Pelaporan LHKAN ini akan dipantau langsung oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Berbeda dengan LHKPN yang dikontrol langsung oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com