Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pakaian Bekas Impor, Kemendag: Mereka Impor lewat Jalur Ilegal

Kompas.com - 13/03/2023, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku menemukan kendala dalam upaya menutup pintu bisnis pakaian bekas impor di Indonesia.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh petugas.

"Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Mendag: Perdagangan Pakaian Bekas Tidak Dilarang, Tapi...

Moga mengatakan, saat ini, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas impor tersebut.

Selain itu, ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pakaian bekas impor tersebut.

"Untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Marak Bisnis Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Dinilai Masih Setengah Hati

Lebih lanjut, Moga mengatakan, larangan penjualan baju bekas impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ia menyebutkan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor ini paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

Baca juga: Sanksi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+