JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima daftar nama 134 pegawai Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup dengan menggunakan nama istri.
Daftar tersebut merupakan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, daftar 134 pegawai pajak punya saham atas nama istri itu telah diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023) pekan lalu.
"Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," kata dia, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Soal Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan, Kemenkeu: Sejauh Ini UU dan PP Tidak Melarang
Lebih lanjut Yustinus bilang, Itjen Kemenkeu perlu berhati-hati dalam melakukan analisis, mengingat tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbisnis.
Namun, pegawai ASN memang perlu melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam operasionalnya.
"Itu harus dijaga betul," ujar Yustinus.
Adapun perusahaan tertutup yang disebutkan dalam temuan KPK berarti, perusahan tersebut dibuat oleh pegawai ASN sendiri atau bersama dengan pihak lain, dan sahamnya tidak dibuka ke publik.
"Itu tidak melarang itu, yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," ucap Yustinus.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan terdapat 134 pegawai Pajak punya saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri.
Baca juga: Pegawai Pajak Punya Saham di Konsultan Pajak, Ini Kata Kemenkeu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.