JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyarankan, UMKM lokal yang menjual produk pakaian bekas impor dapat beralih ke jenis usaha lainnya.
Ia bilang, adanya larangan jual pakaian bekas impor seharusnya membuat UMKM berinisiatif untuk memikirkan ide bisnis lainnya.
Teten menegaskan, pakaian bekas impor merupakan produk yang ilegal. Setiap UMKM perlu menyadari hal tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tetap menjual produk tersebut.
"Usaha banyak, logikanya ini adalah supply and demand. Kalau nanti produk pakaian bekas impor tidak ada, pedagang akan dapat barang dari pelaku lokal, produk dalam negeri," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Soal Pakaian Bekas Impor, Kemendag: Mereka Impor lewat Jalur Ilegal
Ia menambahkan, industri manufaktur saat ini sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan.
"Kalau market kita diisi dengan produk dalam negeri, itu bisa terhindari. Ini masalah supply and demand," imbuh dia.
Pihaknya juga siap untuk mendampingi UMKM yang akan berganti usaha. KemenkopUKM bisa menghubungkan UMKM dengan Kementerian Perindustrian.
"Indonesia punya banyak produk, kita punya produsen sepatu lokal yang tidak kalah, Bandung juga punya brand yang dijual internasional," ujar dia.
Baca juga: Sanksi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor
Saat ini, ia bilang terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya impor pakaian bekas ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.
"Apalagi industri tekstil, alas kaku, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, kalau pasar ini diambil oleh produk pakaian impor dari luar negeri akan banyak pengangguran dari sini. Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.
"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," terang dia.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Marak Bisnis Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Dinilai Masih Setengah Hati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.