Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-commerce

Kompas.com - 13/03/2023, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penanganan yang lebih terukur  dilakukan di e-commerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas impor.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Ia menambahkan, hal serupa ini pernah dilakukan ketika mendongkrak pasar buah lokal Indonesia. Kala itu, pemerintah membatasi penjualan buah impor dari luar negeri di jual e-commerce.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Diminta Jual Produk Lokal

"Setelah dikurangi produk impornya, buah-buah lokal itu sekarang muncul di pasar dan supermarket modern. Itu supply and demand," imbuh dia.

Teten menjelaskan, pelarangan atau pembatasan akan memunculkan kekosongan penawaran, hal itu harus diisi oleh produk lokal supaya permintaan bisa dipenuhi.

"Untuk kasus pakaian bekas, jangan sampai ini dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal," terang dia.

Baca juga: Jerit Tekstil Lokal Tergusur Impor Pakaian Bekas, 25.000 Pekerja Bakal Terdampak

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah perlu mengawasi masukknya barang yang masuk tersebut.

Bea Cukai diharapkan dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.

"Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya," terang dia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Soal Pakaian Bekas Impor, Kemendag: Mereka Impor lewat Jalur Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+