Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya

Kompas.com - 14/03/2023, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu lulusan Sarjana (S1) dan ingin berkarir di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan pekerjaan yang satu ini.

PT Berdikari (Persero) membuka lowongan kerja untuk berbagai macam posisi.

Adapun posisi lowongan kerja yang dibuka di antaranya Sales DOC Officer, Business Analyst Officer, Mobile Developer Officer, International Commodity Specialist, Departement Head of Legal, dan Department Head of Tax.

Baca juga: Cara Membuat CV Lamaran Kerja yang Menarik di Microsoft Word

PT Berdikari merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang peternakan dan produk olahan hasil peternakan.

PT Berdikari berdiri pada 1966 dengan nama PT Pilot Proyek (PP) Berdikari berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966.

Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Selasa (14/3/2023), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftarnya.

Persyaratan

1. Sales DOC Officer

Kualifikasi:

  •  Pendidikan minimal S1 jurusan Peternakan
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang peternakan unggas
  • Memiliki pengalaman dalam penjualan, rekapitulasi penjualan dan pengiriman DOC PS Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi dengan berbagai level jabatan
  • Memiliki kemampuan problem solving, analytical thinking dan strategic orientation yang baik
  • Mampu berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan

2. Business Analysty Officer

Kualifikasi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+