4. Pedagang diminta jual produk lokal
Menkop UKM meminta para pelaku UMKM lokal yang menjual produk pakaian bekas impor beralih ke jenis usaha lainnya.
Teten mengatakan, baju bekas impor merupakan produk yang ilegal. Setiap UMKM perlu menyadari hal tersebut sehingga tidak ada alasan untuk tetap menjual produk tersebut.
"Usaha banyak, logikanya ini adalah supply and demand. Kalau nanti produk pakaian bekas impor tidak ada, pedagang akan dapat barang dari pelaku lokal, produk dalam negeri," kata Teten.
Pemerintah, kata Teten, siap untuk mendampingi para pelaku UMKM yang akan berganti usaha. KemenkopUKM bisa menghubungkan UMKM dengan Kementerian Perindustrian.
"Indonesia punya banyak produk, kita punya produsen sepatu lokal yang tidak kalah, Bandung juga punya brand yang dijual internasional," ujarnya.
5. Pemerintah setengah hati
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah masih terlihat setengah hati dalam mengehentikan bisnis pakaian bekas impor.
"Larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya yang beredar di toko online juga tidak kena sanksi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Bhima mengatakan, saat ini, yang dibutuhkan bukan aksi simbolik melainkan penegakan regulasi larangan bisnis pakaian bekas impor di lapangan.
Ia mengatakan, selama penindakan di lapangan masih lemah, bisnis pakaian bekas akan terus tumbuh di masyarakat.
"Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jugal baju bekas impor (thrifting)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.