Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 14/03/2023, 11:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga saat ini belum mampu meredam bisnis pakaian bekas impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut.

Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat. Hal ini tentu dapat menggerus industri sandang lokal.

Lantas, bagaimana upaya dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menghentikan bisnis pakaian bekas impor ? Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran Mudik Gratis untuk Warga ber-KTP Jateng | Sanksi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor

1. Sanksi penjara dan denda

Larangan penjualan baju bekas impor tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda dan penjara.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-commerce

2. Masuk lewat jalur ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

"Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali," kata Zulkifli Hasan di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Zulkifli bilang pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, namun ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.

Karenanya, kata dia, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.

"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, ya harus, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ungkapnya

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Diminta Jual Produk Lokal

 


3. Larangan jualan di E-commerce

Secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman meminta Bea Cukai untuk dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.

"Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya," kata dia

Baca juga: Jerit Tekstil Lokal Tergusur Impor Pakaian Bekas, 25.000 Pekerja Bakal Terdampak

4. Pedagang diminta jual produk lokal

Menkop UKM meminta para pelaku UMKM lokal yang menjual produk pakaian bekas impor beralih ke jenis usaha lainnya.

Teten mengatakan, baju bekas impor merupakan produk yang ilegal. Setiap UMKM perlu menyadari hal tersebut sehingga tidak ada alasan untuk tetap menjual produk tersebut.

"Usaha banyak, logikanya ini adalah supply and demand. Kalau nanti produk pakaian bekas impor tidak ada, pedagang akan dapat barang dari pelaku lokal, produk dalam negeri," kata Teten.

Pemerintah, kata Teten, siap untuk mendampingi para pelaku UMKM yang akan berganti usaha. KemenkopUKM bisa menghubungkan UMKM dengan Kementerian Perindustrian.

"Indonesia punya banyak produk, kita punya produsen sepatu lokal yang tidak kalah, Bandung juga punya brand yang dijual internasional," ujarnya.

5. Pemerintah setengah hati

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah masih terlihat setengah hati dalam mengehentikan bisnis pakaian bekas impor.

"Larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya yang beredar di toko online juga tidak kena sanksi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Bhima mengatakan, saat ini, yang dibutuhkan bukan aksi simbolik melainkan penegakan regulasi larangan bisnis pakaian bekas impor di lapangan.

Ia mengatakan, selama penindakan di lapangan masih lemah, bisnis pakaian bekas akan terus tumbuh di masyarakat.

"Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jugal baju bekas impor (thrifting)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com