Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 14/03/2023, 12:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih didominasi oleh permintaan dalam negeri. Untuk itu, kehadiran pakaian bekas impor tentu dapat mengancam pasar garmen dalam negeri.

Hal ini lantaran produk pakaian bekas impor menawarkan harga yang jauh lebih murah. Tak sampai di sana, industri TPT juga masih harus bergelut dengan baju impor yang membanjiri platform ecommerce.

Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, ekspor industri TPT di Indonesia tidak sampai 30 persen dari total produksi.

"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).

Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Jemmy menambahkan, pasar industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen.

"Bukan industri TPT nasional saja yang melihat industri TPT nasional itu bagus dan mereka katakan cukup seksi," imbuh dia.

Jemmy bilang, para eksportir industri TPT sekarang mengalami gangguan karena permintaan dari Eropa dan Amerika turun. Untuk itu, sektor industri tersebut juga mulai menyasar sektor dalam negeri.

"Ini benar-benar harus kita jaga market dalam negeri," tandas dia.

Untuk dapat menahan market industri TPT dari serbuah pakaian bekas impor, pemerintah sendiri telah mengupayakan berbagai cara.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di ecommerce dan media sosial.

Penanganan yang lebih terukur dalam dilakukan di ecommerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas ilegal.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Teten menjelaskan, pelarangan atau pembatasan akan memunculkan kekosongan penawaran, hal itu harus diisi oleh produk lokal supaya permintaan bisa dipenuhi.

"Untuk kasus pakaian bekas, jangan sampai ini dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal," terang dia.

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah perlu mengawasi masukknya barang yang masuk tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com