JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Itu jelas di HS 6309 (lampiran dalam Permendag 18/2021) pakaian bekas dan barang bekas lainnya, berarti sepatu bekas ada di dalamnya," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Moga juga mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan impor barang bekas tertentu yang diatur tata niaganya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor
Ia mengatakan, barang bekas yang diizinkan diimpor seperti kapal, mesin, dan lainnya.
"Barang yang tidak baru contohnya kapal, mesin-mesin, yang jelas itu sudah diatur dalam lampiran 3 Permendag Nomor 20 Tahun 2022," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (UKM) mengatakan, sepatu bekas belum masuk dalam jenis pakaian bekas yang masuk daftar larang impor.
Baca juga: Soal Sepatu Bekas Asal Singapura, Belum Masuk Larangan Pembatasan Impor?
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memasukkan sepatu bekas ke dalam daftar larangan impor.
"Kami akan dorong masukkan ke Larangan dan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Ia menambahkan, masuknya sepatu impor bekas dikhawatirkan juga akan menggerus industri tekstil di dalam negeri.
Baca juga: Antisipasi Impor Sepatu Bekas, Pemerintah Bentuk Tim Satgas
Apalagi, industri manufaktur saat ini sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan.
Sebagai informasi, pakaian bekas dan barang bekas lainnya merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Soal Impor Sepatu Ilegal, Menperin Bantah Kebobolan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.