Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Pastikan Sepatu Bekas Masuk Daftar Larangan Impor

Kompas.com - 14/03/2023, 13:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Itu jelas di HS 6309 (lampiran dalam Permendag 18/2021) pakaian bekas dan barang bekas lainnya, berarti sepatu bekas ada di dalamnya," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Moga juga mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan impor barang bekas tertentu yang diatur tata niaganya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor

Ia mengatakan, barang bekas yang diizinkan diimpor seperti kapal, mesin, dan lainnya.

"Barang yang tidak baru contohnya kapal, mesin-mesin, yang jelas itu sudah diatur dalam lampiran 3 Permendag Nomor 20 Tahun 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (UKM) mengatakan, sepatu bekas belum masuk dalam jenis pakaian bekas yang masuk daftar larang impor.

Baca juga: Soal Sepatu Bekas Asal Singapura, Belum Masuk Larangan Pembatasan Impor?


Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memasukkan sepatu bekas ke dalam daftar larangan impor.

"Kami akan dorong masukkan ke Larangan dan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Ia menambahkan, masuknya sepatu impor bekas dikhawatirkan juga akan menggerus industri tekstil di dalam negeri.

Baca juga: Antisipasi Impor Sepatu Bekas, Pemerintah Bentuk Tim Satgas

Apalagi, industri manufaktur saat ini sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan.

Sebagai informasi, pakaian bekas dan barang bekas lainnya merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Soal Impor Sepatu Ilegal, Menperin Bantah Kebobolan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com