Nasabah yang ingin mencairkan klaim pertama-tama perlu mengisi formulir Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Formulir tersebut perlu diserahkan pada Kantor Cabang Bumiputera.
"Nasabah harus menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan materai Rp 10.000, serta sudah tanda tangab surat pernyataan PNM," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Nantinya, kantor cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.
Tahap berikutnya, kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang.
Ketika sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya.
Nasabah akan mendapatkan pembayaran klaim tersebut melalui rekening bank secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.