Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Kaji soal Usulan Pencabutan Visa on Arrival bagi WN Rusia dan Ukraina di Bali

Kompas.com - 14/03/2023, 14:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya harus melakukan pengkajian terkait surat permohonan pencabutan Visa on Arrival bagi WN Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali dari Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Hal ini dikarenakan keputusan yang diambil akan berdampak secara luas, apalagi WN Rusia dan Ukraina juga tersebar di wilayah lain di Indonesia," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Silmy mengatakan, dalam menangani WNA, pihaknya menyiapkan database kerja sama dengan negara lain untuk memberikan informasi yang lebih akurat tentang WNA yang akan melintas ke Indonesia.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk melihat seorang WNA dapat/tidak dapat diizinkan masuk atau terdapat catatan khusus.

"Namun demikian, upaya-upaya yang bersifat kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan akan memerlukan waktu," ujarnya.

Baca juga: Usulan Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina, Sandiaga Uno: Pemangku Kepentingan Perlu Duduk Bersama

Pengguna Visa on Arrival dari Rusia dan Ukraina menurun

Silmy mengatakan, data perlintasan Visa on Arrival dan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) Warga Negara Rusia dan Ukraina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada Maret 2023.

Ia menambahkan, hampir setengah bulan, jumlah pengguna Voa dan e-Voa asal Rusia sebanyak 5.196 orang, sedangkan Ukraina sebanyak 566 orang.

“Tren kedatangan wisatawan asal Rusia dan Ukraina menggunakan VoA dan e-VoA terpantau menurun. Bulan Februari ada lebih dari 15.000 orang dari Rusia dan 2.000-an orang dari Ukraina. Bulan Januari lebih banyak lagi, dari Rusia hampir 20.000 orang dan dari Ukraina juga lebih dari 2.000 orang,” tuturnya.

Silmy melanjutkan, terkait WNA yang menyalahi aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban di Bali, tim pengawasan dan penindakan dari pusat siap membantu di Bali.

"Menurut saya sudah jauh lebih baik karena operasi pengawasan ini cukup efektif memberi pesan dan efek jera pada WNA di Bali untuk menaati peraturan, budaya dan nilai lokal,” kata dia.

Lebih lanjut, Silmy menambahkan, ada 4 negara yang warganya paling banyak melancong ke Indonesia menggunakan fasilitas Voa dan e-Voa sepanjang tahun 2022 yaitu Australia (640.406), India (252.241), Amerika Serikat (162.914), United Kingdom (157.106), dan Perancis (125.487).

Baca juga: Soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Uno: Perlu Kajian yang Komprehensif

"Dan beberapa negara yang warganya paling banyak memiliki izin tinggal keimigrasian di Indonesia dalam Januari-Februari 2023 yaitu Republik Rakyat Tiongkok (27.351), Rusia (13.963), Korea Selatan (3.736), Jepang (3.025) dan Australia (2.555)," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Menlu untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina.

Menurut Koster, banyak WNA dari kedua negara tersebut yang bukan hanya berwisata di Bali.

“Kenapa dua negara ini (Rusia dan Ukraina), karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023) siang, dikutip dari TribunBali.com, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah warga Rusia yang datang ke Bali melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai 43.622 orang pada Januari - Maret 2023, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 59.854 orang.

Menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.

Koster menyampaikan, sebagian dari mereka berkunjung ke Bali bukan hanya untuk berwisata melainkan juga bekerja secara ilegal.

“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan VoA) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Soal Impor Sepatu Bekas dari Singapura, Menperin: Harusnya Didaur Ulang Malah Masuk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com