Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Persyaratan SK Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Sudah Lengkap

Kompas.com - 14/03/2023, 15:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo telah menyelesaikan prosedur administrasi pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Rafael Alun Trisambodo sudah menghadiri panggilan kedua terkait penandatanganan pemecatan dari DJP Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023) lalu.

"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," katanya, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: SK Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Langsung Diproses Usai Penuhi Panggilan Kedua

Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan mantan pegawai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu akan diproses.

"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.

Sebelumnya Prastowo bilang, Rafael sempat mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya.

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Prastowo, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Rafael Sempat Sibuk Bolak-balik Tengok Brangkas Rp 37 Miliar Miliknya

Meskipun Rafael Alun Trisambodo tidak menghadiri panggilan kedua, pemecatan terhadap dirinya tetap akan terjadi, sebab itu merupakan mekanisme yang berlaku.

"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," ucap Prastowo.

Baca juga: 3 Cara Rafael Alun Sembunyikan Hartanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com