Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan

Kompas.com - 14/03/2023, 16:05 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, akan ditindak tegas. Hal ini mengingat sudah terbitnya ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan memberantas segala kegiatan keuangan tanpa izin, yang akan merugikan masyarakat dan konsumen.

"Tolong disosialisasikan juga dengan UUP2SK, kegaitan tanpa izin di sektor keuangan hukumannya sangat berat, dari mulai denda berbentuk uang yang mencapai Rp 1 triliun, hingga dimiskinkan. Kedua, ada pidana penjara,” kata wanita yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI pada Maret 2023

Kiki mengingatkan, saat ini eranya telah berubah di mana sebelumnya aksi seperti ini hanya masuk ke delik pidana umum, kini aturannya lebih berat lagi. Pihaknya juga terus melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk terus mengusut segala bentuk praktik jasa keuangan ilegal.

“Yang suka main-main dengan ini, eranya sekarang sudah berubah. Kalau dulu masuk delik pidana umum, hukumannya sangat ringan, dan tidak semua aet disita. Saat ini hukumannya lebih berat,” kata dia.

Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pihaknya juga akan memastikan segala jenis penawaran yang berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin akan ditindak.

Baca juga: Mengenal Robot Trading dan Tips Tak Terjerat Investasi Bodong


Tak hanya di sektor pasar modal, sektor lain seperti perbankan, perdagangan komoditas berjangka, koperasi juga akan ditindak jika tidak memiliki izin yang resmi.

“Kita pastikan setiap jenis penawaran berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin dari regulator di Indonesia akan kita tindak. Kalau beroperasi di Indonesia, harus berizin, ntah itu dari sektor perbankan, pasar modal, termasuk wilayan Bapebti, dan juga koperasi,” ungkap Sarjito.

Dia juga mengingatkan, dengan adanya UUP2SK ancaman hukuman akan lebih berat, dan mengerikan. Ia juga menimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk-produk keuangan.

Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

“Kemarin belum ada UUP2SK, seolah mereka bisa bebas, tapi sekarang ada hukumannya, dan dendanya mengerikan hingga Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Sarjito menyarakan kepada masyarakat yang ingin membeli produk jasa keuangan, haruslah terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas tersebut melalui kontak 157, atau melalu pesan WhatsApp, di 081-157-157-157.

“Ya kalau pinjol ilegal, jangan pinjam dari situ. Kecuali memang tujuannya tidak baik, tidak rumongso kalau gaji sedikit tapi pinjamnya banyak,” tegas Sarjito.

Baca juga: Apa Itu Investasi Bodong, Ciri, Contoh, dan Tips Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com