JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial. Pelarangan tersebut dilakukan agar permintaan bisa dipenuhi oleh produk lokal.
Menanggapi hal itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari imbauan tersebut sekaligus mekanisme penjualannya di marketplace.
"Saat ini, Tokopedia sedang mempelajari imbauan pemerintah terkait pelarangan penjualan produk pakaian bekas impor sekaligus mekanisme penjualannya di marketplace. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait imbauan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kemendag Pastikan Sepatu Bekas Masuk Daftar Larangan Impor
Dia menjelaskan, Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor barang. Oleh sebab itu dia memastikan bahwa produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia dan atau sudah melalui proses bea cukai dari distributor untuk dijual kembali oleh pedagang eceran di Indonesia.
"Setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan untuk menjaga aktivitas di dalam platform kami agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Hilmi.
Hilmi menambahkan, pihaknya siap bekerja sama untuk mengikuti arahan pemerintah dan mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor
"Kami juga memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku menemukan kendala dalam upaya menutup pintu bisnis pakaian bekas impor di Indonesia.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh petugas.
Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Diminta Jual Produk Lokal
"Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Moga mengatakan, saat ini, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas impor tersebut.
Baca juga: Pakaian Bekas Impor Dikhawatirkan Bisa Gerus Pasar UMKM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.