Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023

Kompas.com - 14/03/2023, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan beberapa program mudik gratis 2023. Salah satunya mudik motor gratis (motis) menggunakan kereta api.

Porgram Motis 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub ini pendaftarannya mulai 1 Maret sampai 3 Mei 2023 secara online melalui laman https://mudikgratis.dephub.go.id/

Adapun kapasitas yang disediakan lebih dari 46.000 penumpang dan lebih dari 10.000 unit sepeda motor yang akan diberangkatkan menggunakan kereta api.

Baca juga: Diluncurkan Besok, Mudik Gratis BUMN Bisa Diikuti 65.603 Orang

Sementara untuk jadwal keberangkatannya, untuk arus mudik akan diselenggarakan mulai 11-20 April 2023, sedangkan untuk arus balik mulai 25 April sampai 4 Mei 2023.

Program mudik motor gratis 2023 dengan kereta api ini melayani tiga lintas rute, yakni lintas utara, tengah dan selatan. Berikut rinciannya:

  1. Lintas utara meliputi Stasiun Cilegon-Stasiun Jakarta Gudang-Stasiun Semarang Tawang.
  2. Lintas tengah meliputi Stasiun Jakarta Gudang-Stasiun Purwosari.
  3. Lintas selatan meliputi Stasiun Kiaracondong-Stasiun Purwosari.

Dikutip dari Kompas.tv, program motis tahun ini kereta penumpang akan dirangkaikan langsung dengan rangkaian kereta barang yang mengangkut motor penumpang.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api, Bus, dan Kapal


Inilah yang membedakan program motis 2023 dengan program motis tahun-tahun sebelumnya dimana angkutan motor dan angkutan penumpang berbeda rangkaian kereta.

Tidak hanya itu, pada tahun ini tarif motis 2023 yang dikenakan lebih murah dari tahun sebelumnya.

Tahun ini tiket motis 2023 dipatok seharga Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per pemudik. RInciannya untuk jarak sampai 330 kilometer hanya bayar Rp 10.000 dan lebih dari 330 km bayar Rp 20.000.

Pengenaan tarif tersebut lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya yakni tarif yang dikenakan sesuai dengan tarif angkutan kereta yang bisa mencapai Rp 200.000.

Baca juga: Tiket KA Mudik Lebaran Masih Tersedia, Jangan Sampai Kehabisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+