Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Kompas.com - 14/03/2023, 20:17 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah merilis sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Masyarakat yang berkeinginan untuk mengonversi kendaraannya menjadi kendaraan listrik bisa memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan.

Disadur dari laman Indonesia Baik, terdapat tiga syarat konversi motor BBM ke listrik sebagai berikut:

  • Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak
  • Administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di mana nama pada STNK dan KTP harus sama
  • Motor harus dikonversi di bengkel yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Simak, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Maret 2023

Secara sederhana, tahapan subsidi konversi motor BBM ke motor listrik sebagai berikut:

  1. Cek persyaratan
  2. Mendaftar konversi di bengkel konversi tersertifikasi
  3. Pengecekan dan uji oleh Polri dan Kemenhub
  4. Konversi selesai
  5. Pengecekan fisik ulang
  6. Penerbitan plat nomor dan STNK baru.

Nantinya, pemerintah akan membuat aplikasi untuk mendaftar di bengkel konversi resmi, yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per-kWh yang Berlaku pada Februari 2023

Bantuan motor listrik

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per motor resmi, untuk konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik dengan target sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Dana bantuan juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit, dengan target 200.000 kendaraan.

Adapun target penerima bantuan diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

Baca juga: Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin: Konsumen Daftar ke Dealer, Nanti Diverifikasi

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah terus mendorong percepatan pengembang ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, salah satunya dengan memberikan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.

Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret mendatang. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+