Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Kompas.com - 14/03/2023, 20:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah merilis sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Masyarakat yang berkeinginan untuk mengonversi kendaraannya menjadi kendaraan listrik bisa memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan.

Disadur dari laman Indonesia Baik, terdapat tiga syarat konversi motor BBM ke listrik sebagai berikut:

  • Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak
  • Administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di mana nama pada STNK dan KTP harus sama
  • Motor harus dikonversi di bengkel yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Simak, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Maret 2023

Secara sederhana, tahapan subsidi konversi motor BBM ke motor listrik sebagai berikut:

  1. Cek persyaratan
  2. Mendaftar konversi di bengkel konversi tersertifikasi
  3. Pengecekan dan uji oleh Polri dan Kemenhub
  4. Konversi selesai
  5. Pengecekan fisik ulang
  6. Penerbitan plat nomor dan STNK baru.

Nantinya, pemerintah akan membuat aplikasi untuk mendaftar di bengkel konversi resmi, yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per-kWh yang Berlaku pada Februari 2023

Bantuan motor listrik

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per motor resmi, untuk konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik dengan target sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Dana bantuan juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit, dengan target 200.000 kendaraan.

Adapun target penerima bantuan diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

Baca juga: Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin: Konsumen Daftar ke Dealer, Nanti Diverifikasi

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah terus mendorong percepatan pengembang ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, salah satunya dengan memberikan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.

Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret mendatang. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Saat ini, Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program tengah menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga kebijakan bisa tepat sasaran.

Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Berlaku mulai 20 Maret 2023

Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN sebesar 40 persen).

Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran penggantian kepada produsen.

Untuk dealership, bertugas memeriksa data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan berhak tidaknya sebagai penerima insentif.

Apabila berhak mendapatkan insentif, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga, kemudian dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com