Saat ini, Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program tengah menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga kebijakan bisa tepat sasaran.
Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Berlaku mulai 20 Maret 2023
Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN sebesar 40 persen).
Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran penggantian kepada produsen.
Untuk dealership, bertugas memeriksa data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan berhak tidaknya sebagai penerima insentif.
Apabila berhak mendapatkan insentif, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga, kemudian dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.