Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanehan Rafael, Simpan Rp 37 Miliar di "Deposit Box" Tanpa Terima Bunga

Kompas.com - 15/03/2023, 10:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perilaku tak wajar eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan setelah menyimpan uang tunai dalam jumlah sangat fantastis, Rp 37 miliar, di sebuah brangkas sewaan di perbankan atau safe deposit box (SDB).

Penemuan simpapanan Rafael di SDB Bank Mandiri itu terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran transaksi keuangan mantan PNS eselon III Ditjen Pajak tersebut.

Bahkan, penemuan uang tunai di SDB tersebut tidak termasuk transaksi mencurigakan lain Rafael yang mencapai Rp 500 miliar. Perilaku ini bisa mengarah pada tindakan pencucian uang atau money laundering.

Pengamat perbankan dari Binus University Doddy Arifianto mengatakan, perilaku menyimpan uang tunai dalam brangkas sewaan di bank sangatlah janggal.

Baca juga: Rafael Sempat Sibuk Bolak-balik Tengok Brangkas Rp 37 Miliar Miliknya

Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang tunai sebesar itu hanya di sebuah brangkas tentu sangat merugikan karena sama sekali tidak menghasilkan bunga. Sebaliknya, orang yang menimbun uang di SDB justru harus harus membayar sewa pada bank.

“Orang nyimpen uang di SDB itu aneh, enggak masuk akal. Ngapain coba, karena kan enggak menghasilkan apa-apa. Justru dia harus bayar sewa mahal. Kenapa enggak taruh di simpanan yang bisa dapat bunga," kata Doddy dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/3/2023).

Bahkan, seadainya uang yang ditimbun di SDB berbentuk valuta asing seperti dollar AS, hal itu juga terbilang aneh. Mengingat uang sebesar itu bisa disimpan di deposito valas bank dan menghasilkan keuntungan tinggi.

"Meskipun dalam bentuk dollar AS, sekarang semua bank punya rekening simpanan dalam dollar AS,” beber Doddy.

SDB sendiri lazim digunakan orang untuk menyimpan surat berharga seperti akta perusahaan, surat kepemilikan tanah, surat perjanjian, surat wasiat, emas batangan, hingga perhiasan.

Baca juga: Rafael Simpan Rp 37 Miliar di Brangkas Bank Mandiri, Ini Tarif Sewanya

Bolak balik tengok SDB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh PPATK.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara.

Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com