Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Penggunaan Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran

Kompas.com - 15/03/2023, 11:49 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan konsumtif akat meningkat menjelang periode Ramadhan dan Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

“Biasanya akan seperti itu. Tapi memang, kita melihat bahwa pinjpl itu kan ada yang legal , dan juga ada yang ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Baca juga: Catat, Pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan

Kiki menekankan, meskipun melakukan pinjaman online, masyarakat harus paham dalam membedakan, apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Misalkan saja, pinjaman online yang ditawarkan melalui pesan singkat.

“Sebenarnya satu hal yang paling penting, bahwa pinjaman online ilegal itu, enggak boleh nawarin melalui sms. Kalau begitu, berarti ilegal,” kata Kiki,

Kiki mengungkapkan, pada dasarnya pinjaman online yang legal itu bukan merupakan masalah, karena memberikan bantuan modal untuk usaha produktif. Tapi yang selama ini terjadi adalah masyarakat cenderung meminjam untuk kebutuhan konsumtif jelang Lebaran.

Baca juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI pada Maret 2023


Misalkan saja untuk pulang kampung, dan berbelanja hal-hal yang tidak dibutuhkan. Hal ini tentunya berbeda, jika pinjaman online dilakukan untuk keperluan usaha, misalnya menambah modal.

“Pinjaman online legal itu sebenarnya baik, yang pada dasarnya untuk memfasilitasi kebutuhan mendesak dalam hal produktif. Misalnya, ibu-ibu yang akan mengembangkan usaha warungnya. Dia tahu sehari itu penghasilannya berapa, dan langsung dikembalikan, kalau untuk Lebaran itu pasti konsumtif,” ucap Kiki.

“Misalnya mau ketemu keluarga di kampung, beli gadget baru, itu bahaya. Ketika sudah selesai silaturahmi (Lebaran), ada kewajiban utang dan bunga yang harus dibayarkan. Belum lagi, jika memilih pinjaman online ilegal,” tambahnya.

Baca juga: Daftar Terbaru 85 Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai Masyarakat

Kiki mengungkapkan, dalam beberapa riset, ditemukan bahwa pada dasarnya pengguna pinjol merupakan orang yang sudah berutang sebelumnya. Dia bilang, mereka cederung menggunakan pinjol untuk gali lubang tutup lubang.

“Mereka biasanya itu gali lubang tutup lubang, Mereka merasa kalau pinjam ke saudara atau teman kan dikenal. Tapi kalau pinjam ke pinjaman online mereka tidak dikenal. Itu salah, karena pihak pinjol ilegal akan melakukan penagihan kepada debitur secara berlebihan,” ujar Kiki.

Kiki juga mengatakan, pinjol ilegal tak hanya menjerat ibu rumah tangga saja. Anak muda dengan gaya hidup selangit namun ekonomi sulit juga acap kali terjerat pinjol ilegal. Ini karena anak muda kebanyakan berprilaku konsumtif.

“Untuk yang konsumtif itu bahaya. Gaya hidup anak muda, bukan cuma ibu rumah tangga saja yang kena perangkap pinjol ilegal. Anak muda yang membeli barang-barang tidak seharusnya juga sering terjerat,” kata Kiki.

Baca juga: Dari 102 Pinjol, OJK Sebut 57 Perusahaan Masih Merugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com