JAKARTA, KOMPAS.com - Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual, yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas.
"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami. Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Tokopedia Pelajari Rencana Pemerintah Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor
Walau demikian, Radynal menuturkan, sejalan dengan komitmen Shopee membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform-nya, Shopee memiliki kanal khusus untuk UMKM agar menjual produk-produknya.
"Melalui kanal Shopee Pilih Lokal disana kami gencarkan penjualan produk UMKM dan juga berbagai kampanye menarik yang kami hadirkan," jelas Radynal.
Adapun diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penanganan yang lebih terukur dilakukan di e-commerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas impor.
"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.