Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh

Kompas.com - 15/03/2023, 12:23 WIB
Nugraha Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Gelombang penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh para buruh terjadi dimana-mana. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Anwar Sanusi menganggap, apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan selalu pro-kontra bagi berbagai pihak.

Dia berharap kondisi ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia tetap kondusif.

"Saya berharap apapun yang dihadapi akan bisa diselesaikan kalau kondisi ekosistem ketenagakerjaan bisa dijaga dengan sebaik-baiknya. Ya namanya kebijakan akan selalu ada hal yang sifatnya pro-kontra, biasa. Tetap ikhtiar bagaimana dari sisi policy yang bagus, mungkin ada implementasinya sebagus mungkin," kata Anwar usai menghadiri kuliah umum di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur Judicial Review Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja

Kemenaker juga sedang menunggu pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kemenaker menilai bahwa dalam Perppu tersebut sudah ada perubahan signifikan yang cukup baik dengan mengakomodasi kepentingan para buruh.

"Terutama menyangkut perlindungan dari para buruh tersebut, kalau dulu orang mengatakan di dalam UU Cipta Kerja itu outsourcing banyak sekali tidak dibatasi, sekarang dibatasi kan," katanya.

Begitu juga dengan aspek pengupahan yang dinilainya sudah cukup moderat.

"Kemarin tuntutan buruh formula ini merugikan, tetapi muncul Permenaker yang diangkat dalam Perppu, mudah-mudahan menjadi sesuatu yang ibaratnya bisa kita kompromikan," katanya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Bakal Dibahas Jadi UU, Kemenaker: Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan Buruh

Demo tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Partai Buruh berunjuk rasa besar-besaran serentak di berbagai daerah pada Senin (13/3/2023) dan Selasa (14/3/2023). Buruh yang berasal dari Jabodetabek memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI. Sementara itu, pada saat bersamaan, aksi juga dilakukan di ratusan daerah industri besar yang ada di Indonesia.

Aksi dilakukan utamanya untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh menganggap, dampak buruk Omnibus Law Cipta Kerja sudah dirasakan. Seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, hingga pesangon murah.

Bahkan, rencananya pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023, buruh bakal menggelar aksi lanjutan dengan melakukan mogok kerja nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com