JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus melakukan penindakan terhadap pakaian bekas impor. Sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku, pakaian bekas merupakan salah satu komoditas dilarang untuk diimpor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, sepanjang tahun lalu pihaknya menindak 6.177 bal pakaian bekas impor. Sementara itu, pada awal tahun ini DJBC telah menindak 1.700 bal pakaian bekas impor.
"Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi, khususnya misalnya pakaian itu tidak diijinkan untuk bekas, jadi harus baru," katanya, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Dalam pelaksanaan penindakan, Askolani bilang, terdapat 3 modus utama yang selalu diwaspadai dan dimitagasi oleh DJBC. Modus yang pertama ialah impor melalui pelabuhan tidak resmi, yang utamanya berada di wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.
Baca juga: Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor
Selain melalui pelabuhan tidak resmi, para pelaku impor juga mengandalkan pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, hingga Pelabuhan Cikarang. Untuk mengakali petugas, para pelaku menggunakan modus pengiriman undeclared atau misdeclared.
"Di mana komoditas pakaian bekas diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan," ujar Askolani.
Modus operandi yang terakhir ialah pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai barang pelintas batas. Modus ini mengandalkan kemudahan membawa barang-barang ke dalam daerah pabean.
"Untuk melakukan penindakan itu kami bekerjasama dengan APH Alhamdulillah cukup solid," ucap Askolani.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor
Sebagai informasi, pakaian bekas impor kembali menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, permasalahan yang berpotensi merugikan pelaku dalam negeri itu masih juga belum bisa diselesaikan.
Adapun ketentuan mengenai larangan impor bal baju bekas sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-commerce
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.