Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Perang Harga Tiket Pesawat: Menguntungkan atau Merugikan?

Kompas.com - 15/03/2023, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEORANG teman mengirim link berita online kepada saya. Inti beritanya adalah salah satu maskapai penerbangan menjual tiket sangat murah, di bawah ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Disebutkan juga bahwa perang harga tiket murah penerbangan sudah dimulai.

Di berita sebenarnya sudah disebutkan bahwa harga tiket itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Walaupun judulnya Tarif Batas Atas (TBA), di aturan tersebut diatur juga tentang Tarif Batas Bawah (TBB).

Link berita itu saya forward ke grup whatsapp yang berisi teman-teman beragam profesi dan latar belakang. Tanggapannya beragam. Ada yang senang dapat tiket murah.

Ada yang menganggap ini hanya gimmick maskapai untuk melariskan dagangannya. Namun tak sedikit yang bertanya khawatir, “Ada apakah ini?”

Sebagai konsumen, wajar bila kita senang dapat tiket murah. Karena dalam hitungan praktis, sisa uang dapat kita pakai untuk keperluan lainnya. Lumayan.

Namun apakah memang harus seperti itu? Nah, mari kita coba kulik soal perang harga tiket pesawat ini dengan perspektif yang lebih luas.

Saya kutip dari KM 106, dinyatakan bahwa pengaturan tarif penerbangan oleh pemerintah adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam hal ini aspek kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.

Jika dipilah, ada dua komponen besar yang didapat, yaitu perlindungan terhadap konsumen (penumpang) dan di sisi lain perlindungan terhadap produsen dalam hal ini maskapai penerbangan.

Konsumen dilindungi dari harga tiket yang “mahal” dan dilindungi keselamatan plus keamanannya. Sedangkan produsen dilindungi dari persaingan usaha yang tidak sehat akibat harga yang rendah.

Menguntungkan

Sebagian teman saya mengatakan bahwa kondisi perang harga ini menguntungkan. Bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga ikut gembira.

Menurut dia, saat inilah waktu terbaik bagi masyarakat untuk berwisata. Sandiaga mendorong masyarakat untuk membeli tiket pesawat yang murah untuk mendongkrak bisnis pariwisata.

Faktor harga memang salah satu yang paling berpengaruh dalam bisnis. Semua pakar pemasaran global seperti Neil Borden, Jerome McCarthy, Phillip Kotler hingga Hermawan Kertajaya mengamini hal tersebut.

Secara naluri, manusia memang akan selalu menggunakan prinsip ekonomi, yaitu mengeluarkan biaya yang minimal untuk mendapat hasil yang maksimal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com