Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Beras Bakal Naik, Kisarannya 8-15 Persen

Kompas.com - 15/03/2023, 14:49 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa membenarkan rencana pemerintah yang akan menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen sebesar 8 persen hingga 15 persen dari harga sekarang yakni Rp 9.450 per kilogram.

Gusti mengatakan, rencana kenaikan HET beras tersebut sudah dibahas oleh jajarannya dan tinggal menunggu kepastian kapan resmi ditetapkan.

"Betul, HET beras bakal dinaikkan tapi masih di dalam pembahasan. Sudah pembahasan kemarin tinggal penetapan-penetapan saja di harmonisasikan," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Serikat Petani Minta Bapanas Segera Tetapkan HPP Gabah dan Beras

Adapun kenaikkannya menurut Gusti, sebesar 8 persen untuk beras premium dan 10-15 persen untuk beras medium.

"Memang perlu disesuaikan sehingga kami di Rakortas kemarin sudah dihitung-hitung, dengan kenaikan yang wajar pengaruh inflasinya kecil," kata Gusti.

Sebelumnya, Bapanas sudah menerbitkan kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah yang telah disepakati pada akhir Februari 2023 yang lalu.

Namun tak berselang berapa lama, Bapanas mencabut kebijakan itu dan mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 Tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Bapanas pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.

"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Kepala Bapanas Arief Prasetyo dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).

Dalam SE nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras, disepakati harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceren Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Penetapan HET ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Bansos Ramadhan Cair Bulan Ini, Penerima Bakal Dapat Beras 10 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com