Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Tetapkan HPP Gabah

Kompas.com - 15/03/2023, 18:08 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional resmi menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras dan gabah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, HPP tersebut akan dipakai menjadi harga acuan untuk Perum Bulog dalam menyerap produksi petani.

Adapun untuk HPP gabah kering panen atau GKP di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kilogram. Sedangkan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram.

"Sekarang salah satu yang diminta oleh Presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah. Pertama penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras ini berarti ada di Perum Bulog," ujarnya saat di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras, Ini Besarannya

Bapanas juga menetapkan harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan HPP GKG di gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.

Selain penetapan HPP Gabah, Bapanas juga resmi menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

Penetapan HET dibagi berdasarkan pembagian wilayah zonasi yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Kemudian zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.

"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram," ujar Arief.

Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlakukan segera sambil menunggu aturan Perundang-undangannya selesai digodok.

"Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ungkap Arief.

Baca juga: Bapanas Tetapkan Harga Beli Gabah Kering untuk Bulog Rp 5.000 Per Kilogram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com