Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gagal Bayar TaniFund, "Lender" Resmi Laporkan Manajemen ke Polisi

Kompas.com - 15/03/2023, 20:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberi pinjaman atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi atau portofolio yang dikelola perusahaan.

Kuasa hukum pemberi pinjaman atau lender TaniFund Josua Victor mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada bulan lalu.

"Adapun laporan polisi tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023," ujar Josua kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Josua sendiri merupakan kuasa hukum dari 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, Lender Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ia mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan atas seluruh dokumen bukti yang telah disampaikan lender TaniFund.

Para pemberi pinjaman sedang menunggu panggilan guna memberikan keterangan kepada penyidik untuk kasus ini.

"Kami harap penyidik segera memanggil dan memeriksa semua mamajemen TaniFund yang terlibat dalam pengelolaan dana lender tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Hingga 2022, OJK Terima 29 Pengaduan Konsumen soal Kasus Gagal Bayar TaniFund

Lebih lanjut, Josua menjelaskan, lender sebenarnya telah mencadangkan hak hukumnya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan atau upaya hukum perdata lainnya.

Namun demikian, saat ini lender masih fokus pada upaya hukum secara pidana yang telah masuk ke Bareskrim Polri.

Menurut pengakuannya, pihak manajemen Tanifund belum melakukan langkah apapun, termasuk memberikan penjelasan.

"Bagi klien saya, mereka tidak butuh penjelasan. Mereka sudah tahu ada fraud terjadi. Kalau masalah ini mau selesai, simple, kembalikan saja dana investasi yang mereka tanamkan berikut profit yang dijanjikan," terang dia.

Baca juga: Uang Tidak Kembali, Investor Berencana Gugat TaniFund

 


Pihaknya juga telah berupaya menemui manajemen TaniFund sejak Desember 2022 tetapi pertemuan tersebut urung terjadi.

Josua juga menceritakan, pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi belum membuahkan hasil.

"Kami heran kok pejabat OJK tidak quick respons akan penjelasan dan temuan yang disampaikan oleh para lender tersebut, apalagi melakukan penindakan terhadap fraud seperti ini, dan terkesan menutup mata. Padahal persoalan ini telah meresahkan banyak masyarakat," tandas dia.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Kompas.com sendiri telah berusaha menghubungi Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak terkait tentang penanganan kasus ini.

Dilansir dari laman resminya, terlihat TaniFund hanya memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 36,07 persen.

Hal ini berarti tingkat kredit macet atau TWP90 di fintech lending ini mencapai 63,93 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com