Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang Negara Ratusan Miliar ke Masyarakat, Ombudsman Masih Tunggu Respons Jokowi dan DPR

Kompas.com - 15/03/2023, 20:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najih mengatakan, hingga kini masih belum mendapatkan respons dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait belum dibayarkannya utang ratusan miliar oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat.

"Mengenai surat yang kita kirimkan kepada Presiden dan juga DPR terkait dengan rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan sembilan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa negara atau pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan keputusan itu," ujarnya ditemui di acara Kartu Prakerja, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ombudsman kata dia, akan menunggu tanggapan presiden dan DPR dalam waktu 60 hari sejak masuknya laporan tersebut.

Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.754,98 Triliun per Januari 2023, Kemenkeu: Masih Batas Aman

"Tentu kami akan terus menunggu dalam waktu 60 hari keputusan dari Presiden dan juga DPR apa yang akan dilakukan untuk Kementerian Keuangan. Karena itu bagi Ombudsman bahwa pelaksanaan putusan dari pengadilan itu adalah suatu kewajiban," sambung Najih.

Najih menambahkan, gugatan ke Kemenkeu yang dimenangkan oleh masyarakat itu antara lain pembayaran kompensasi, denda, serta permintaan ganti rugi. Namun dia tidak mengingat secara spesifik kasus yang dilaporkan.

"Saya tidak hafal satu per satu, tapi yang jelas itu keputusan berkaitan dengan gugatan masyarakat tentang kewajiban negara terutama lewat Kementerian Keuangan berupa ganti rugi, kompensasi, ada juga denda," ucapnya.

Dengan demikian, total utang yang mesti dibayarkan pemerintah kepada masyarakat tersebut mencapai Rp 258 miliar.

"Kurang lebih Rp 258 miliar dari total sembilan putusan pengadilan. Kebanyakan keputusan pengadilan (terkait 9 aduan) itu dari lima tahun lalu, antara 2016-2019an. Ada yang bahkan 2014 malah," kata Najih.

Diberitakan sebelumnya, pada 22 Februari lalu, Ombudsman melayangkan laporan kepada Presiden dan DPR, berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

Ombudsman telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani. Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani Terkait Utang Ratusan Miliar, Stafsus Menkeu: Bukannya Tidak Mau Bayar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com