JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najih mengatakan, hingga kini masih belum mendapatkan respons dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait belum dibayarkannya utang ratusan miliar oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat.
"Mengenai surat yang kita kirimkan kepada Presiden dan juga DPR terkait dengan rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan sembilan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa negara atau pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan keputusan itu," ujarnya ditemui di acara Kartu Prakerja, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ombudsman kata dia, akan menunggu tanggapan presiden dan DPR dalam waktu 60 hari sejak masuknya laporan tersebut.
Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.754,98 Triliun per Januari 2023, Kemenkeu: Masih Batas Aman
"Tentu kami akan terus menunggu dalam waktu 60 hari keputusan dari Presiden dan juga DPR apa yang akan dilakukan untuk Kementerian Keuangan. Karena itu bagi Ombudsman bahwa pelaksanaan putusan dari pengadilan itu adalah suatu kewajiban," sambung Najih.
Najih menambahkan, gugatan ke Kemenkeu yang dimenangkan oleh masyarakat itu antara lain pembayaran kompensasi, denda, serta permintaan ganti rugi. Namun dia tidak mengingat secara spesifik kasus yang dilaporkan.
"Saya tidak hafal satu per satu, tapi yang jelas itu keputusan berkaitan dengan gugatan masyarakat tentang kewajiban negara terutama lewat Kementerian Keuangan berupa ganti rugi, kompensasi, ada juga denda," ucapnya.
Dengan demikian, total utang yang mesti dibayarkan pemerintah kepada masyarakat tersebut mencapai Rp 258 miliar.
"Kurang lebih Rp 258 miliar dari total sembilan putusan pengadilan. Kebanyakan keputusan pengadilan (terkait 9 aduan) itu dari lima tahun lalu, antara 2016-2019an. Ada yang bahkan 2014 malah," kata Najih.
Diberitakan sebelumnya, pada 22 Februari lalu, Ombudsman melayangkan laporan kepada Presiden dan DPR, berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.
Ombudsman telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani. Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.
Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.