Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di DJP Online dengan Mudah

Kompas.com - 15/03/2023, 21:11 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan SPT Pajak Tahunan bagi wajib pajak (WP) pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023. Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, WP akan dikenakan denda. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan

Cara mengisi SPT Tahunan atau lapor SPT bisa dilakukan secara online. Artinya, WP tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. 

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Opsi Impor Beras 500.000 Ton

Pertama, formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Kedua, formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda. Nah, berikut ini cara mengisi SPT Tahunan 1700 SS dan 1700 S di laman DJPonline sebagaimana dilansir dari Kompas.com

Baca juga: Soal Utang Negara Ratusan Miliar ke Masyarakat, Ombudsman Masih Tunggu Respons Jokowi dan DPR

1. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS 

  • Akses laman djponline.
  • Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha, dan klik Login.
  • Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.
  • Pilih Buat SPT.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Mendag Naikkan DMO Minyakita Jadi 450.000 Ton

2. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S

  • Akses laman djponline.
  • Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  • Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Baca juga: Soal Gagal Bayar TaniFund, Lender Resmi Laporkan Manajemen ke Polisi

Denda telat lapor SPT Tahunan

Batas akhir lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini adalah perbedaan dua sanksi terkait SPT Tahunan:

1. Sanksi administrasi

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Aturan sanksi administrasi ini diatur dalam pasal 7 UU KUP. Pembayaran sanksi tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Ditanya Persiapan Penghabisan Masa Jabatan di Bulog, Buwas: Biasa Saja

2. Sanksi pidana

Sanksi ini diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU KUP.

Adapun lama kurungan penjara tersebut adalah 6 bulan sampai dengan 6 tahun.

Sementara denda yang diberikan berada di nominal yang cukup besar, yaitu minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bentuk sanksi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran unutk melapor SPT Tahunan.

Demikian informasi seputar cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJPonline serta denda atau sanksinya jika telat lapor SPT. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com