Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Bentuk Satgas

Kompas.com - 16/03/2023, 05:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait dengan kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali.

Satgas tersebut terdiri dari beberapa pihak lintas lembaga.

"Lintas, Bali Tourism World, Kemenparekraf pusat, dan Dinas Pariwisata Daerah," ujar dia usai konferensi pers GoSend, Rabu (15/3/2023).

Sandiaga mengatakan, satgas sudah melakukan reviu terkait dengan larangan turis asing menyewa motor di Bali tersebut.

Baca juga: Soal Tech Winter, Sandiaga: Perusahaan Harus Seperti Beruang di Musim Dingin

Sandiaga mengutarakan, Indonesia memang menggelar karpet merah bagi wisatawan mancanegara. Namun begitu, hal tesebut harus dibarengi dengan tingkat kepatuhan peraturan yang ketat.

"Kalau tidak mengikuti peraturan dan kerap dilakukan pelanggaran akan disanksi tegas dan kalau perlu, beberapa kali membuat onar kami tidak segan untuk mendeportasi dan mem-blacklist wisatawan tersebut," terang dia.

Sandiaga bilang, pihaknya telah mengadakan focus group discussion (FGD) dengan wisman yang ada di Bali.

Berdasarkan pertemuan tersebut, ternyata diketahui kebanyakan turis justru tidak menggunakan motor untuk kegiatan harian. Wisman menggunakan motor hanya ketika macet.

"Mereka justru menyewa motor itu melalui ojek online (ojol). Dari data kita sebagian kecil yang menyewa motor, justru ekosistem point to point ini yang harus diperbaiki dan sistem pariwisata di Bali akan kami review," ungkap Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, awalnya pihaknya melihat banyak terjadi kecelakaan karena wisman tidak mahir menggunakan sepeda motor.

Di sisi lain, banyak pelanggaran yang terjadi terkait dengan peraturan lalu lintas ini. Hal ini juga dipengaruhi oleh sosialisasi peraturan lalu lintas dan komunikasi yang belum maksimal.

"Belum ada pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang baik. Pemprov Bali melakukan penegakan kebijakan tentunya harus sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan bekelanjutan," tandas dia.

Sebelumnya, Sandiga menyatakan bahwa pihaknya memahami rencana pelarangan turis asing sewa motor di Bali ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dia mengaku belum menerima informasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana larangan tersebut.

Meski demikian, Sandiaga yakin, setiap kebijakan dibuat untuk memastikan keamanan dari pengendara sepeda motor dan menegakkan aturan lalu lintas.

"Jika mereka (wisatawan asing) tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai motor dan ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya perlu ditindak secara tegas, dan jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas tentunya itu juga harus kita tindak tegas," kata dia.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Keberatan Wisatawan Asing di Bali Dilarang Sewa Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com