JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait dengan kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali.
Satgas tersebut terdiri dari beberapa pihak lintas lembaga.
"Lintas, Bali Tourism World, Kemenparekraf pusat, dan Dinas Pariwisata Daerah," ujar dia usai konferensi pers GoSend, Rabu (15/3/2023).
Sandiaga mengatakan, satgas sudah melakukan reviu terkait dengan larangan turis asing menyewa motor di Bali tersebut.
Baca juga: Soal Tech Winter, Sandiaga: Perusahaan Harus Seperti Beruang di Musim Dingin
Sandiaga mengutarakan, Indonesia memang menggelar karpet merah bagi wisatawan mancanegara. Namun begitu, hal tesebut harus dibarengi dengan tingkat kepatuhan peraturan yang ketat.
"Kalau tidak mengikuti peraturan dan kerap dilakukan pelanggaran akan disanksi tegas dan kalau perlu, beberapa kali membuat onar kami tidak segan untuk mendeportasi dan mem-blacklist wisatawan tersebut," terang dia.
Sandiaga bilang, pihaknya telah mengadakan focus group discussion (FGD) dengan wisman yang ada di Bali.
Berdasarkan pertemuan tersebut, ternyata diketahui kebanyakan turis justru tidak menggunakan motor untuk kegiatan harian. Wisman menggunakan motor hanya ketika macet.
"Mereka justru menyewa motor itu melalui ojek online (ojol). Dari data kita sebagian kecil yang menyewa motor, justru ekosistem point to point ini yang harus diperbaiki dan sistem pariwisata di Bali akan kami review," ungkap Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, awalnya pihaknya melihat banyak terjadi kecelakaan karena wisman tidak mahir menggunakan sepeda motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.