Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Minta TikTok dkk Turunkan Konten Kreator yang Bikin Promosi "Thrifting"

Kompas.com - 16/03/2023, 14:03 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta media sosial TikTok, Instagram, dan Meta menurunkan konten kreator yang isi kontennya mempromosikan belanja pakaian bekas impor alias thrifting.

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, alasan permintaan menurunkan konten tersebut lantaran membuat tren thrifting meningkat sehingga membuat permintaan akan produk thrifting di pasar juga ikut meningkat.

"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor, hidden gem ngebangkar bal produk impor," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Sandiaga Uno: Thrifting Boleh, asal Sesuai Koridor Hukum

"Harapannya kita, selain menutup yang sudah jualan juga menutup konten kreator yang buat. Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," sambung Aldi.

Menurut dia hal ini tidak sulit sebab para perusahaan media sosial memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intilegent (AI) untuk mengecek keyword-keyword yang berhubungan dengan thrifting.

"Mereka pasti bikin judul yang pasti ada kata thrifting, hidden gem, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ungkap Aldi.

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah perlu mengawasi masukknya barang yang masuk tersebut.

Bea Cukai diharapkan dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.

"Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya," kata dia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com