DENPASAR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dilakukannya sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk mendorong perluasan informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan kredit khususnya bagi UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).
“Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas,” kata Ogi dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan” di Bali, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Cara dan Syarat Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah
Ogi mengungkapkan, saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.
“Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga Innovative Credit Scoring (ICS) sehingga ke depan diperlukan segera adanya sinergi antara LPPI dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM,” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, salah satu tujuan utama Biro Kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam.
Selain itu, Biro Kredit juga bermanfaat bagi peminjam, yang memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.
ICS sendiri, merupakan bentuk credit scoring yang lebih baru yang berdasarkan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel.
ICS disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.
“Keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending yang sampai Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin dan menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional. Dengan penerapan inovasi IT, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah,” ungkapnya.
Selain fintech P2P lending, OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Sampai dengan Januari 2023, tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS.
Baca juga: Tak ingin Didatangi Debt Collector, Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.