JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan atau industri padat karya berorientasi ekspor mendapatkan "lampu hijau" dari pemerintah untuk melakukan pemotongan upah pekerjanya sebesar 25 persen.
Pemangkasan upah ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pada Pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut tertulis bahwa pengusaha ekspor diizinkan untuk membayarkan upah kepada pekerjanya hanya sebesar 75 persen alias tidak penuh dari gaji yang diterima selama ini.
Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian isi dari Pasal 8 dalam beleid yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.
Alasan terbitnya aturan itu menurut Menaker adalah bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja serta berupaya memberikan keberlangsungan usaha.
Terbitnya permenaker tersebut sontak menuai respons dari pekerja/buruh dan pengusaha.
Serikat buruh langsung dengan tegas menyuarakan penolakan aturan dari Menaker tersebut yang mengizinkan pengusaha memberikan upah 75 persen kepada pekerja padat karya orientasi ekspor.
Bahkan, buruh berencana akan mendemo Kantor Kemenaker dalam waktu dekat. Hal ini dikemukakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Baca juga: Buruh Tolak Pemenaker yang Izinkan Pengusaha Ekspor Pangkas Upah Pekerja
"Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang," kata dia, Rabu (15/3/2023).
Said Iqbal bilang, apabila nilai penyesuaian tersebut di bawah upah minimum, maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.