Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

Kompas.com - 16/03/2023, 21:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023), untuk mulai memusnahkan baju bekas impor yang totalnya mencapai nilai Rp 30 miliar.

“Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga,” katanya saat ditemui, di Jakarta, dikutip dari Antara.

Kendati belum mau menyebutkan jumlah pakaian bekas yang berhasil disita di dua kota tersebut, Zulkifli memastikan bahwa ia akan memusnahkan semua hasil temuan baju bekas impor.

Dia menekankan bahwa pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Baca juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu

Aturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas tersebut disebutnya juga dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin.

“Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp 30 miliar. (Detailnya) besok,” ujar dia lagi.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait perdagangan barang bekas agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan.

“Saya minta dukungan dari pemerintah daerah, polres, polda, satgas serta informasi teman-teman dari masyarakat karena jalan tikusnya banyak Kemendag tidak akan sanggup sendirian,” ujarnya pula.

Baca juga: Bahaya Memakai Pakaian Bekas Impor bagi Kesehatan

Jokowi gusar

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa peredaran pakaian bekas impor sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi masih dikutip dari Antara.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah dia.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

Baca juga: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," ungkap Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com