Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

Kompas.com - 16/03/2023, 21:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan repackaging (dikemas ulang).

"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan," beber Jokowi.

"Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," tambah dia.

Baca juga: Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Sandiaga: Tidak Ganggu UMKM Go Digital

Jokowi juga mengatakan tukin dapat menjadi salah satu faktor penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.

"Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward dan punishment, semuanya," tegas dia.

Diketahui pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai 44 ribu dollar AS dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).

Namun berdasarkan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total 31,95 juta dollar AS. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: Modus Impor Pakaian Bekas: Lewat Pelabuhan Tidak Resmi hingga Diselipkan di Barang Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com