Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan Perbolehkan Dokter Asing Bekerja di RI secara Terbatas

Kompas.com - 16/03/2023, 22:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit di Indonesia secara terbatas. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang rencananya akan disahkan pada Maret 2023.

"Dokter asing, ini masalah sensitif. Nanti juga akan diatur (dalam RUU Kesehatan) untuk beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam Forum Industri RUU Kesehatan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Namun, dokter asing tersebut tidak bisa sembarangan bekerja di rumah sakit di Indonesia. Nantinya, kata Dante, dokter asing tersebut hanya boleh beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau bekerja di rumah sakit tempat investor negaranya berinvestasi.

Baca juga: Kadin Menaruh Harapan pada RUU Kesehatan

"Sementara kita batasi dulu di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK) asal dia berafiliasi dengan investasi. Kemudian, dokter tersebut berpraktik di rumah sakit yang diinvestasikan maka dia boleh (bekerja)," jelas Dante.

"Tapi dia enggak boleh keluar sembarangan, harus di wilayah KEK atau wilayah investasi. Itu yang kita atur dalam rancangan undang-undang (kesehatan)," lanjut dia.

Selain itu, pemerintah ingin membujuk para calon dokter dan tenaga kesehatan yang mengenyam pendidikan di luar negeri untuk mengabdi di Tanah Air. Maka dari itu, RUU Kesehatan dibutuhkan untuk memberikan jaminan kepada diaspora tersebut.

"Diaspora ini sulit sekali disuruh kembali ke Indonesia. Mereka meminta kepastian, makanya RUU Kesehatan ini kita buat agar mereka kembali," ungkap Dante.

Baca juga: Bahaya Memakai Pakaian Bekas Impor bagi Kesehatan


Sebelumnya, RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat, yang disambut setuju oleh mayoritas fraksi.

"Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Baca juga: Jaga Stabilitas Politik, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik sampai 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com