"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," papar dia.
Selain itu dari pakaian bekas impor juga memberikan dampak dari sisi kesehatan dan lingkugan. Menurut Teten, impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mencemari lingkungan.
Teten mengusulkan, ke depannya ada pelarangan terbatas juga untuk produk lainnya, misalnya sepatu yang juga banyak ditemukan dalam impor barang bekas.
Pihaknya juga akan membatasi penjualan pakaian impor bekas ini di platform e-commerce dan media sosial. Ia menjabarkan, pelaku UMKM yang menjual produk pakaian impor bekas dapat berpindah halauan dengan bisnis model lain. Pelaku UMKM bisa membuat kreasi dari pakaian bekas lokal atau reworking.
"Pelaku UMKM itu sangat resilien, sehingga dapat berpindah halauan bisnis dengan cepat, terbukti saat pandemi Covid-19 lalu," katanya.
Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar
Upaya Pemerintah
Jauh sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian bekas impor .
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.