Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2023 Tidak Ada Tuslah Tiket Bus, Ini Gantinya

Kompas.com - 17/03/2023, 11:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pada mudik Lebaran tahun ini tidak ada tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Sebagai informasi, tuslah berkaitan dengan kenaikan tarif angkutan umum akibat lonjakan penumpang. Tuslah ini biasanya diatur oleh pemerintah terkait jumlah kenaikannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh mengatakan, pemerintah tidak memberikan tuslah lantaran sudah ada kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti hari besar keagamaan dan masa liburan.

Baca juga: Tarif Bus Bakal Naik 25-35 Persen Selama Mudik Lebaran 2023

Artinya, selama periode tertentu itu, operator bus boleh menaikkan tarif tiket bus kelas ekonomi sesuai dengan TBA yang diizinkan.

"Saya pikir kebijakannya ini jelas, memang batas atas itu disiapkan untuk periode hari-hari besar atau periode liburan, kita menyiapkan TBA tujuannya adalah untuk itu. Dengan adanya TBA itu kita tidak ada lagi kebijakan terkait dengan tuslah," ujarnya saat media briefing di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Kebijakan TBA dan TBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Dalam aturan itu, apabila operator bus mematok tarif bus ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

"Jadi di tahun ini kita tidak ada tuslah dan memang sudah difasilitasi dengan TBA. Jadi apabila ada pelanggaran TBA itu yang akan kita tindak," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, dia meyakini meski terdapat kenaikan tarif selama periode mudik lebaran, besaran tarif tidak akan melambung tinggi melebihi TBA yang sudah ditentukan.

"Sekarang kan masyarakat sudah diberikan kesempatan yang sangat luas, pemesanan tarif bisa lewat mana saja. Jadi saya pikir kompetisi antar operator sudah sangat ketat sekali," jelasnya.

Sementara untuk tarif bus non-ekonomi, Kemenhub tidak menerapkan kebijakan TBA dan TBB lantaran besaran tarif tiketnya tergantung pada mekanisme masar.

"Yang non-ekonomi tergantung mekanisme pasar sama seperti di udara. Monggo silakan masyarakat yang milih sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) memperkirakan tarif bus bakal naik 25-35 persen selama mudik Lebaran 2023.

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menjelaskan, kenaikan tarif bus selama periode mudik lebaran itu hanya berlaku untuk bus eksekutif atau kelas non-ekonomu.

Sementara untuk tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditentukan oleh pemerintah provinsi.

"Pada saat kami lebaran, kami naikkan kurang lebih di 25-35 persen lah. Kurang lebih segitulah rangenya," ujarnya setelah acara diskusi Forwahub di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Tarif bus naik ini dilakukan oleh operator bus lantaran selama periode mudik mereka harus menanggung biaya perjalanan balik bus yang kosong setelah mengantar penumpang untuk mudik.

"Makanya pada saat Lebaran karena kita diberikan kebijakan untuk nambah, karena mobil kami kan kosong. Jadi pas sampai (tujuan mudik) kita gak nunggu penumpang, tapi nembak-balik, nembak-balik untuk mengejar supaya tidak terjadi penumpukan," jelasnya.

Baca juga: 412 Pesawat Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2023, Paling Banyak dari Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com